Penjelasan Singkat tentang Syarat dan Rukun Nikah

Syarat-syarat dan rukun nikah itu adalah:

  1. Tidak ada penghalang nikah
  2. 4 pihak yang harus ada dalam nikah: pengantin pria, wali pihak wanita, dua orang saksi.
  3. Ijab dan qabul antara pengantin pria dan wali wanita, atau yang mewakili keduanya, yang disaksikan oleh kedua saksi.

4 pihak yang disebutkan di atas harus memenuhi syarat berikut:

  1. Berakal
  2. Muslim
  3. Laki-laki
  4. Tidak dipaksa
  5. Khusus wali ada tambahan harus rasyid (tidak bodoh)
  6. Khusus untuk saksi ada tambahan harus ‘adl dan tidak punya cacat penglihatan dan pendengaran.

Adapun ijab dan qabul harus ada syarat:

  1. Diucapkan dengan bahasa yang jelas dan bisa dipahami oleh para saksi.
  2. Harus menggunakan kata nikah atau yang semakna dengannya.
  3. Harus spesifik terkait siapa yang menikah dan dinikahi.
  4. Harus sepakat atau sesuai antara isi ijab dan qabul
  5. Harus bersambung antara ijab dan qabul, tidak boleh dijeda kecuali dengan jeda yang kecil.
  6. Harus dilakukan dalam satu majlis
  7. Harus berlaku langsung/segera setelah selesai akad, tidak boleh digantungkan dengan perbuatan atau kejadian tertentu.
  8. Akad nikah harus lepas atau berlaku selamanya, tidak dibatasi dengan waktu, perbuatan, atau kejadian tertentu.

Terkait penghalang nikah, maka ada beberapa:

  1. Masa iddah pada wanita.
  2. Keadaan ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah.
  3. Status mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi. Ini pun dibagi menjadi dua: selamanya dan sementara.

Mahram selamanya adalah status mahram yang tidak bisa hilang sampai mati. Mahram selamanya itu mencakup:

  1. Mahram karena nasab, yaitu: orang tua, anak, cucu, keponakan, kakek, nenek, paman, bibi)
  2. Mahram karena pernikahan (mushoharoh), yaitu: mertua, menantu, ayah tiri, ibu tiri, dan anak tiri. (Khusus anak tiri perempuan, baru menjadi mahram jika si pria sudah menggauli ibunya)
  3. Mahram karena persusuan. Semua yang disebutkan di atas bisa dilihat dalam surat QS. An-Nisa:22-23

Mahram sementara adalah mahram yang bisa menjadi tidak mahram jika sebab mahramnya hilang. Mahram sementara mencakup:

  1. Istri orang (An-Nisa:24)
  2. Wanita musyrikah (QS Al-Baqarah: 221)
  3. Seluruh wanita bagi pria yang sedang beristri 4 (QS. An-Nisa: 3)
  4. Ipar (QS. An-Nisa: 23)
  5. Bibi istri dan keponakan istri.

Pria yang sudah beristri 4 tidak boleh menikah lagi sampai berpisah dari salah satunya. Jika pisahnya adalah cerai hidup, maka harus menunggu masa iddah istri yang dicerai selesai, kecuali jika cerai talak tiga, boleh langsung menikah lagi karena dia tidak bisa rujuk kepada istri yang sudah ditalak tiga itu.

Demikianlah penjelasan singkat terkait syarat, rukun, dan penghalang nikah sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama dari berbagai madzhab, yang mereka sarikan dari dalil-dalil baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun ijma dan qiyas. Secara umum, penjelasan mereka sama, mungkin hanya berbeda dalam perincian-perinciannya.

Pernikahan yang memenuhi semua syarat dan rukun di atas, maka sah hukumnya dan berlaku pula segala konsekuensinya. Adapun pernikahan yang kurang satu saja syarat atau rukunnya, maka batal hukumnya dan haram hubungan antara pria dan wanita yang dilakukan di dalamnya.

Ketentuan di atas berlaku untuk semua pernikahan, baik istri pertama, kedua, ketiga, dan keempat, tidak ada perbedaan. Dan tidak ada syarat harus izin atau memberitahu istri pertama, atau kedua, atau ketiga, jika ingin menambah istri. Jadi pernikahan tetap sah menikahi istri kedua, ketiga, atau keempat walaupun tidak meminta izin atau memberitahu istri sebelumnya selama terpenuhi syarat dan rukun yang disebutkan di atas.

Wallahu a’lam.