2026-09-22

Ada kaidah fiqih yang bunyinya:

البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
"Bukti wajib bagi yang menggugat (penuntut), dan sumpah wajib bagi yang mengingkari (tergugat)."

Ketika ada dua pihak yang berselisih—salah satu menuntut yang lain dengan suatu tuntutan—, maka yang menuntut wajib menunjukkan bukti. Adapun yang dituntut, cukup mengucapkan sumpah untuk membebaskan dirinya dari tuntutan.

Misal orang menuduh orang lain berhutang padanya, atau istri menuduh suaminya telah mentalaknya, atau menuduh orang lain telah mencuri, berzina, dll; maka semua yang menuduh harus mendatangkan bukti.

Kaidah ini tidak hanya berlaku pada persengketaan yang memiliki konsekuensi hukum, tapi juga berlaku pada perselisihan sehari-hari yang 'ringan'. Contoh: mengatakan orang lain mangkir dari janji bertemu, atau tidak membalas pesan