Iltiqous Sakinain
Pengertian Iltiqous Sakinain
Iltiqous sakinain (التقاء الساكنين) merujuk pada fenomena tata bahasa di mana dua huruf yang bersukun (mati) bertemu secara berdampingan. Dalam literatur bahasa Arab, terdapat larangan baku di mana dua huruf tidak boleh bersukun secara bersamaan di dalam satu rangkaian bacaan (لأنه لا يسكن حرفان معا atau لأنه لا يلتقي ساكنان). Untuk mengatasi pertemuan dua huruf mati ini, terdapat dua kaidah utama yang diterapkan.
Kaidah Pertama: Memberikan Harakat (Tahrik)
Ketika dua sukun bertemu, solusi pertama yang digunakan oleh orang Arab adalah dengan memberikan harakat pada huruf sukun yang pertama.
-
Harakat kasrah umumnya menjadi pilihan utama, terutama ketika Alif Washl terbuang (tidak dibaca) di tengah kalimat.
-
Penerapan kasrah ini dapat dilihat pada frasa
اضرب ابنك(menjadi idhribi-bnaka). -
Harakat kasrah juga disisipkan pada bunyi tanwin (yang pada dasarnya adalah huruf sukun) saat bertemu sukun setelahnya, seperti pada pengucapan ayat
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ الله. -
Pemberian harakat fathah digunakan dalam beberapa kondisi untuk menyesuaikan dengan harakat huruf di dekatnya, seperti menggerakkan huruf dal menjadi fathah pada kata
لم يلده. -
Harakat dhammah digunakan pada kata tertentu, seperti
مذ اليوم(menjadi mudhu-l-yaum), untuk mengembalikan huruf tersebut kepada kaidah asalnya. -
Selain itu, dhammah juga diberikan secara khusus pada huruf Waw yang menjadi tanda jamak, seperti pada frasa
اخشوا اللهdan ayatوَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ.
Kaidah Kedua: Menghapus Huruf (Hazf)
Solusi kedua adalah dengan membuang salah satu huruf yang bersukun, yang pada praktiknya paling sering berlaku pada huruf-huruf illat (seperti Alif, Waw, dan Ya).
-
Huruf Waw akan dihapus agar tidak terjadi pertemuan dua sukun, seperti terbuangnya huruf Waw pada kata
يقلketika dimasuki amil jazm menjadiلم يقل. -
Penghapusan serupa terjadi pada huruf Alif yang berada di dalam kata
لم يخف. -
Huruf Ya juga ikut dibuang dengan alasan yang sama pada kata
لم يبع. -
Dalam proses pembentukan kata jamak, seperti pada kata
مصطفونdanيا قاضون, huruf akhirnya dihapus secara permanen karena adanya prinsip bahwa dua huruf tidak boleh dipertahankan dalam keadaan mati secara bersamaan.